Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan kepala UPT Samsat Malingping berinisial SMD sebagai tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru. Lokasi gedung ini berada di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
"Sudah gelar perkara dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rlilis di kantornya, Kamis (22/4/2021).