Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerusakan TNGHS Capai 15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah

Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Kerusakan TNGHS mencapai 15 persen
  • Lebak mengalami kerusakan terparah, dengan tingkat kerusakan tertinggi di tiga kabupaten
  • Satgas PKH menertibkan tambang ilegal di TNGHS, kerugian negara mencapai Rp304 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Kerusakan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) semakin mengkhawatirkan. Balai TNGHS mengungkapkan bahwa kerusakan akibat aktivitas ilegal, salah satunya penambangan tanpa izin (PETI) yang juga merambah hutan, telah mencapai 10 persen dari total luas kawasan konservasi.

Kepala Balai TNGHS, Budi Chandra, menjelaskan bahwa angka kerusakan itu dihitung dari total luas kawasan konservasi seluas 105.072 hektare. “Dari luas keseluruhan sebesar 105.072 hektare, sekitar 10 persennya kerugian dan kerusakan yang telah dihitung oleh teman-teman,” ujar Budi, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, proses perhitungan potensi kerugian negara akibat kerusakan tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Mungkin BPKP akan membantu menghitung kerugian negaranya,” tambahnya.

1. Satgas PKH: kerusakan di Lebak paling parah

Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen Dody Triwanto menyebutkan kerusakan tidak hanya terjadi di Lebak, tetapi juga di Bogor dan Sukabumi. Namun, wilayah Kabupaten Lebak tercatat mengalami tingkat kerusakan tertinggi.

“Luas di tiga kabupaten itu 105.072 hektare. Tiap kabupaten sudah rusak 10–15 persen, dan yang paling banyak di sini (Lebak),” ujar Dody.

Ia mengatakan kerusakan ini bukan fenomena baru. Aktivitas ilegal diduga berlangsung puluhan tahun, terutama sejak 1990-an.“Tanpa disadari, kawasan yang harus dilindungi justru mengalami kerusakan. Kerusakan ini sudah berlangsung hampir puluhan tahun, di Bogor, Sukabumi, dan paling parah di sini (Lebak),” jelasnya.

2. Satgas PKH menertibkan tambang ilegal di TNGHS, kerugian negara Rp304 miliar

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Satgas PKH bersama Kementerian Kehutanan melakukan operasi besar-besaran menertibkan aktivitas ilegal di kawasan TNGHS, Kabupaten Lebak. Operasi yang berlangsung pada periode ketiga ini menargetkan praktik pertambangan emas tanpa izin dan penggunaan kawasan konservasi secara ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, menyebut aktivitas ilegal di TNGHS sudah berlangsung masif dan mengancam kelestarian kawasan hulu DAS yang menjadi penyangga ekologis penting di Jawa Barat dan Banten. Kerugian negara akibat tambang liar itu mencapai Rp304 miliar.

“TNGHS memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, serta mencegah banjir dan longsor. Aktivitas PETI (pertambangan emas tanpa izin) yang masif jelas mengancam keselamatan ekologis dan masyarakat,” kata Dwi, Rabu (3/12/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Banten 3–8 Desember 2025

03 Des 2025, 17:12 WIBNews