Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penyerangan kantor PT Bach Multi Global (BMG)
Tersangka penyerangan kantor PT Bach Multi Global (BMG)(Dok. Polres Serang)

Intinya sih...

  • Tersangka dipecat karena kontrak kerja tidak diperpanjang

  • Setelah dipecat, Cucu menyimpan kekesalan dan merusak barang perusahaan

  • Polisi menangkap pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Kesal lantaran diberhentikan dari pekerjaan sebagai sekuriti, CH alias Cucu, (26) nekat membawa 3 preman dan merusak barang-barang milik perusahaan. Peristiwa tersebut terjadi di PT Bach Multi Global (BMG) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya, Cucu bersama ketiga preman diringkus personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing, Selasa (30/9/2025), setelah dilaporkan pihak perusahaan.

1. Tersangka dipecat lantaran kontrak kerja tidak diperpanjang

Tersangka penyerangan kantor PT Bach Multi Global (BMG) (Dok. Polres Serang)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka Cucu yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan dan diberitahu bahwa sudah habis masa kontrak kerja. Karena kontrak kerja tidak diperpanjang, Cucu dirumahkan oleh pihak perusahaan.

"Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (3/10/2025).

2. Setelah dipecat, Cucu menyimpan kekesalan

Ilustrasi pabrik AirTag (Getty Images/Unsplash)

Setelah keluar dari perusahaan, tersangka yang juga warga Kampung Cangketek, Desa Bandung merasa kesal. Dia kemudian mengajak tiga teman sekampungnya, KM alias Kobar, (35), YS alias Yayan, (27), dan WH alias Wahyu, (27) mendatangi kantor PT Bach Multi Global.

"Setelah berada dalam perusahaan pada tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang," jelas Condro.

3. Polisi menangkap pelaku di rumah masing-masing

Tersangka penyerangan kantor PT Bach Multi Global (BMG)(Dok. Polres Serang)

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editorial Team