Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai membatasi kegiatan masyarakat dengan lebih ketat setelah setelah dinyatakan masuk wilayah aglomerasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk memperketat aktivitas masyarakat agar dapat menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan itu diantara lain, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan pembatasan jam malam operasional mal dan restoran.