Serang, IDN Times - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten, Achmad Fauzi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy ke Mapolda Banten.
Fauzi mengatakan, laporan tersebut berkaitan pencemaran nama baik dan penyeberangan infomasi bohong atas pernyataan Lukman Edy, sesuai Pasal 311 KUHPidana.
Fauzi mendatangi Mapolda Banten dengan didampingi kuasa hukum dan para petinggi DPW PKB Banten, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, DPP PKB juga sudah melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2024.
