2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  

Petugas temukan alat hisap sabu di ruangan hakim YR

Serang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menetapkan dua hakim dan satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.

Para tersangka itu adalah dua hakim berinisial YR dan DA serta satu orang pegawai berinisial RAS. "Hari ini kita sudah tetapkan tersangka," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat pers rilis, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Ada Penangkapan Hakim PN di Lebak, KY: Kami Koordinasi Dulu dengan BNN

1. Kronologi penangkapan hakim PN Rangkasbitung

2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman barang.

Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil mengamankan RAS saat mengambil barang tersebut.

Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya-- yakni YR, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung.

"Ternyata diperintahkan berinisial YR, ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memeritahkan," katanya.

2. Petugas menemukan alat hisap sabu di ruangan kerja YR

2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, petugas menggeledah ruangan kerja YR. Disaksikan seluruh pimpinan YR, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah pipet, dan dua buah korek gas. Benda-benda ini diduga kerap dipakai para tersangka untukmengkonsumsi narkoba.

"Kita lakukan tes urine, RAS dan YR positif sabu," katanya.

Pada saat pemeriksaan, tersangkaa YR kemudian menyebutkan nama DA, sesama hakim dan inisial H, seorang asisten rumah tangga Yang kerap mengkonsumsi narkoba bersamanya.

"Ternyata DA dan H juga positif. Keempat diduga penyalahgunaan, pengedaran obat-obatan di bawa ke kantor," katanya.

3. BNN menyita 20,634 gram sabu

2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  IDN Times/Khaerul Anwar

Dari tangan para tersangka petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 20,634 gram.

"Ini sudah kami buka dan dibuktikan di depan para terduga dan didepan atasannya oknum ASN," katanya.

Baca Juga: Sempat Longsor, Jalan Penghubung Lebak-Sukabumi Kini Normal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya