Anak Perusahaan PT Pertamina Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar 

Proyek pengadaan fiktif PT KPI Balongan

Serang, IDN Times - PT Indopelita Aircraft Services (IAS) Anak perusahaan BUMN PT Pertama mengembalikan uang Rp3 Miliar ke Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten.

Uang titipan tersebut untuk pembayaran kerugian keuangan negara dalam perkara, penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif pengadaan software pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.

Baca Juga: Penggelapan Pajak, Kejati Banten Geledah Kantor Samsat Kelapa Dua  

1. Uang titipan kerugian negara

Anak Perusahaan PT Pertamina Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron mengatakan uang sebesar Rp3 miliar tersebut diserahkan PT IAS pada Jumat 20 Mei 2022, sebagai uang titipan atas timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Sebelumnya penyidik juga telah menyita uang tunai bentuk 1.400 dolar dari PT IAS,” katanya, Minggu (22/5/2022).

2. Mobil mewah telah disita Kejati Banten

Anak Perusahaan PT Pertamina Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain uang rupiah dan dolar, Ivan menjelaskan sebelumnya penyidik juga telah menyita satu unit mobil mewah, dari Komisaris PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

"Sebelumnya telah melakukan Penyitaan terhadap 1 Unit Mobil Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN," jelasnya.

3. Tetapkan 4 tersangka

Anak Perusahaan PT Pertamina Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, Kejati Banten menetapkan dan menahan 4 tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT IAS sebagai anak perusahaan PT Pertamina.

Keempat tersangka yaitu, DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan.

SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.

Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI balongan 2021.

Tim Pidsus Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.

Dari hasil penyidikan tim penyidik berhasil menyita 175 dokumen sebagai barang bukti. Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya.

Di antaranya mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, ntuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan.

Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap, tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran.

Baca Juga: Kejati Banten Kejar 33 Perusahaan yang Menunggak Pajak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya