Ancam Pakai Pisau, Kakek di Serang Perkosa Gadis 15 Tahun

Orangtua korban menangkap basah pelaku saat memerkosa korban

Serang, IDN Times - Seorang kakek berumur 73 tahun inisial DN tega memperkosa seorang gadis yang berumur 15 tahun. DN dan korban A merupakan tetangga di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku memperkosa A saat saat rumah korban kosong.

Baca Juga: 4 Potret Kabel Semrawut di Dekat Tangcity Kota Tangerang

1. Orangtua korban memergoki pelaku saat memerkosa korban

Ancam Pakai Pisau, Kakek di Serang Perkosa Gadis 15 TahunIDN Times/Khaerul Anwar

Perbuatan pelaku tertangkap basah oleh ibu korban yang memergoki pelaku. Saat pulang dan akan masuk rumah, ibu korban mengetuk pintu sambil memanggil korban agar membuka pintu. Namun tidak ada jawaban dari dalam rumah.

Namun, saat hendak mengetuk pintu kedua kali, ibu korban melihat A dari jendela dalam keadaan tidak memakai baju. Saat mengetuk pintu kedua kali sambali melihat ke jendela dia melihat ada seseorang yang melemparkan kain kepada korban dari belajang bufet.

Kemudian ibu korban masuk ke rumah dari pintu belakang. Dia menemukan pelaku berada di dalam rumah mengenakan sarung dipakai sampai setengah paha dan baju koko dalam keadaan tidak terkancing.

"Orangtua korban melihat langsung di TKP, artinya tertangkap tangan oleh orangtuanya, kemudian (orangtua) melaporkan ke polres," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea saat pers rilis, Senin (15/11/2021).

2. Pelaku ancam korban A dengan senjata tajam

Ancam Pakai Pisau, Kakek di Serang Perkosa Gadis 15 TahunIDN Times/Khaerul Anwar

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan korban A, dia sudah enam kali disetubuhi oleh pelaku. Jika tidak mengikuti permintaan pelaku, korban diancam akan dicelakai dengan senjata tajam oleh pelaku sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.

"Pelaku memanggil korban dan mengancam menggunakan pisau dapur kemudian melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi," katanya.

3. Ada luka robek di alat vital, berdasarkan hasil visum

Ancam Pakai Pisau, Kakek di Serang Perkosa Gadis 15 TahunIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Kemudian berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek di bagian alat vital korban.

Perbuatan tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Usai Banjir Rob, Sampah Tersangkut di Kali Dadap Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya