Ironis, Gadis 17 Tahun di Serang Diperkosa Paman Hingga Lahirkan Bayi

Serang, IDN Times - Sungguh bejat seorang paman inisial DYS (49) di Kabupaten Serang. Anak berusia 17 tahun berinisial K yang dititipkan orangtuanya, malah disetubuhi. Korban pelaku hingga melahirkan seorang bayi.
Saat ini DYS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Serang Kota dan telah diamankan di Rutan Mapolres Serang Kota.
Baca Juga: 7 Hotel Murah di Tangerang Raya, Staycation Ramah di Kantong Nih
1. Korban dilecehkan pelaku selama 3 tahun
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, DYS tega memperkosa keponakannya sendiri selama tiga tahun, yakni korban berusia 14 tahun.
"Pelaku menyetubuhi korban saat di rumahnya sepi dan istri pelaku sedang keluar rumah," kata Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021)
2. Pelaku ancam korban agar mengikuti nafsu bejatnya
Ironisnya, disampaikan Adit, perbuatan bejak pria ini dilakukan dengan ancaman saat korbannya masih berusia 14 tahun. Jika kemauan nafsu bejat sang paman tak dipenuhi, pelaku marah-marah dan mengancam korban tak akan diberi jajan.
"Dia mengancam korban sambil bilang kepada korban 'awas kalau minta apa-apa enggak bakalan dikasih'," tutur Adit.
3. Kandungan korban sempat akan digugurkan pelaku saat 5 bulan
Setelah disetubuhi beberapa kali korban mengalami hamil, saat usia kandungan korban 5 bulan pelaku sempat akan menggugurkan kandungan korban. Namun, aksi tersebut diketahui oleh YS ibu korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.
"Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 bulan dan dirawat dirumah aman P2TP2A kota Serang," katanya.
Baca Juga: Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi Tersangka
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com