Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Kota Serang Kembali Disidik

Sempat di SP3, kasus ini menjadi sorotan publik

Serang, IDN Times - Polres Serang Kota akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan kasus pemerkosaan gadis difabel mental berusia 21 tahun hingga hamil di Kota Serang.

"Sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel dilanjutkan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Polisi Masih Belum Buka Perkara Pemerkosaan Gadis Difabel di Serang

1. Pengusutan kasus ini dibuka lagi karena jadi sorotan publik

Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Kota Serang Kembali DisidikIlustrasi pencabulan.google

Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota sempet menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel tersebut. Namun, hal itu menimbulkan sorotan dan membuat publik murka.

"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," katanya.

Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya

2. Kedua tersangka sempat dibebaskan polisi

Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Kota Serang Kembali DisidikIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menyampaikan, penyidik telah memeriksa kedua tersangka EJ (39) selaku paman korban dan SN (46), tetangga korban untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka sebelumnya sudah dibebaskan oleh penyidik karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka.

"Kemarin sudah dibebaskan. (Pelaku) diperiksa lagi," katanya.

Baca Juga: Pemerkosa Gadis Difabel Bebas, LBH Apik: Polisi Tak Punya Empati

3. Restorative justice di kasus perkosaan gadis difabel dinilai menyalahi aturan

Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Kota Serang Kembali DisidikIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus perkara bersama Tim Propam, dan Wasidik, penghentian kasus pemerkosaan gadis difabel melalui restorative justice dinilai menyalahi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop Polisi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya