Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Kota Serang Kembali Disidik

Serang, IDN Times - Polres Serang Kota akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan kasus pemerkosaan gadis difabel mental berusia 21 tahun hingga hamil di Kota Serang.
"Sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel dilanjutkan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
1. Pengusutan kasus ini dibuka lagi karena jadi sorotan publik

Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota sempet menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel tersebut. Namun, hal itu menimbulkan sorotan dan membuat publik murka.
"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," katanya.
2. Kedua tersangka sempat dibebaskan polisi

Dia menyampaikan, penyidik telah memeriksa kedua tersangka EJ (39) selaku paman korban dan SN (46), tetangga korban untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka sebelumnya sudah dibebaskan oleh penyidik karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka.
"Kemarin sudah dibebaskan. (Pelaku) diperiksa lagi," katanya.
3. Restorative justice di kasus perkosaan gadis difabel dinilai menyalahi aturan

Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus perkara bersama Tim Propam, dan Wasidik, penghentian kasus pemerkosaan gadis difabel melalui restorative justice dinilai menyalahi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.