Kejati Tetapkan 4 Tersangka Proyek Fiktif di Anak Perusahaan Pertamina

Manager hingga presiden direktur jadi tersangka

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahaan PT Pertamina.

Keempat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS; dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten 

1. Proyek pengadaan dengan SPK fiktif

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Proyek Fiktif di Anak Perusahaan PertaminaIDN Times/Khaerul Anwar

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.

Proyek fiktif itu diduga dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita--yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Service-- dan IAS telah menerbitkan tiga kontrak. Kontrak antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya.

"Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI Balongan 2021," kata Leo usai penahanan di Kejati Banten, Rabu (6/4/2022).

Menurut Eben, pada hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.

"Sebanyak 12 orang dari IAS, termasuk Presdirnya, Direktur Keuangan kemudian dua orang dari PT PAS, 9 dari PT KPI RU 6 balongan, 2 dari Pertamina, 5 dari PT Aura Teknologi nusantara (AKTN), 2 dari EPTEK," ujarnya.

2. Penyidik menyita 175 dokumen sebagai barang bukti

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Proyek Fiktif di Anak Perusahaan PertaminaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Eben mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa ahli dan perhitungan kerugian negara. Dari hasil penyidikan tim penyidik berhasil menyita 175 dokumen sebagai barang bukti.

"Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status saksi 4 orang menjadi tersangka. Eben menegaskan keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN, seolah-olah kontrak tersebut benar.

"Mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, untuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan. Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap, tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran," tegasnya.

3. Ahli masih hitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Proyek Fiktif di Anak Perusahaan PertaminaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Eben menegaskan untuk nilai dan kerugian keuangan negara, penyidik masih melakukan perhitungan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita masih hitung. Iya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tegasnya.

Baca Juga: Mulai Besok, Sekolah SMA se-Banten Terapkan PTM 100 Persen  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya