MAKI Laporkan Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai di Bandara

Serang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kasus pungutan liar (pungli) oknum pegawai bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, oknum pegawai itu diduga memungut dana dari perusahaan jasa kurir hingga Rp1,7 miliar.
"Dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun," kata Boyamin, Sabtu (22/1/2022).
1. Modus dugaan pungli terhadap jasa kurir di Bandara Soetta
Boyamin menjelaskan, dugaan korban pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soetta namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan. Sementara, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.
Dia menjelaskan, modus kasus ini dengan penekanan disertai ancaman penutupan usaha perusahaan berupa ancaman tertulis maupun verbal secara lisan.
"Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," katanya.
2. Nilai dugaan hasil pungli mencapai Rp1,7 miliar
Oknum pegawai Bea dan Cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5000 per kilogram (kg) barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1000 per kg. Oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.
"Sehingga diancam akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19," katanya.
Kemudian, oknum tersebut meminta bertemu dengan pihak perusahaan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur secara langsung untuk menyerahkan uang biaya kirim jasa kurir selama setahun sehingga terlaksana penyerahan uang sekitar nominal sekitar Rp1,7 miliar.
"Untuk menghilangkan jejak, terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap," katanya.
3. Kejati Banten sudah terima laporan
MAKI telah melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelaporan itu pun dibenarkan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
"Iya. Hari Senin depan nanti akan kita rilis," katanya.