Pemerintah Bakal Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat Baduy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tengah memproses pembuatan sertifikat tanah ulayat atau adat Suku Baduy. Dari hasil pengukuran, luas lahan tanah ulayat mencapai 5.100 hektare meliputi wilayah Baduy Dalam dan Baduy Luar.
"Sekarang Kementerian ATR BPN sudah mengeluarkan ketentuan hak pengelolaan lahan untuk masyarakat adat," kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Resmi Diputus, Kawasan Suku Baduy Dalam Blank Spot Internet
1. Sertifikat lahan diterbitkan atas nama adat dalam bentuk HPL
Sertifikat tanah adat untuk suku yang tinggal di kaki Pegunungan Kendengan, Kabupaten Lebak, Banten itu bakal diterbitkan secara kelembagaan dengan mekanisme hak pengelolaan lahan (HPL). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktek jual beli lahan di kawasan tanah adat.
"Kami telah mendapat penjelasan dari Asda dengan klausul tidak diperkenankan disertifikat untuk perorangan tapi Kalau lembaga hukum adat baduy itu diperkenankan," katanya.
2. Sertifikat diterbitkan agar tanah adat tetap terlindungi
Yayat menyampaikan, pensertifikatan itu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan dan batas tanah adat agar melindungi lahan dari adanya klaim dari pihak luar maupun dalam sehingga terjadi konflik lahan.
"Selama masyarakat adat ada HPL itu tetap ada dan tidak ada perubahan kemanfaatan, justru malah lebih aman sertifikat nanti batasnya sudah jelas," katanya.
3. Sertifikat HPL tanah adat Baduy ditarget rampung awal 2024
Disampaikan Yayat, penerbitan sertifikat HPL tanah milik masyarakat adat suku Baduy ditargetkan rampung dan dapat dierima tetua adat pada awal 2024 mendatang.
"Sertifikat HPL saat ini yang sedang berproses dan kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR dan Pemjab Lebak beserta serta masyarakat di sana diwakili oleh jaro," katanya.