Pemprov Banten Ambil Alih 13 Jalan Rusak Kewenangan Kabupaten/Kota

Jalan-jalan itu tak diperbaiki sudah bertahun-tahun

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mengambil alih 13 ruas jalan yang menjadi kabupaten/kota di Banten. Ruas jalan yang diambil alih itu mayoritas dalam kondisi rusak ringan hingga berat.

Jalan sepanjang hampir 100 kilometer (km) tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Baca Juga: Jalan Rusak Mirip Kubangan Kerbau, Pemkab Pandeglang: Sabar

Baca Juga: Jalan di Pandeglang Rusak, Mirip Kubangan Kerbau

1. Jalan yang diambil alih Pemprov Banten mencapai 94,97 km

Pemprov Banten Ambil Alih 13 Jalan Rusak Kewenangan Kabupaten/KotaDok. Istimewa/apud

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, total panjang jalan yang diambil alih mencapai lebih dari 94,97 km. Dengan demikian, maka jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini bertambah menjadi 856,993 km.

"Ada sekitar 73 kilometer jalan itu yang saat ini kondisinya rusak ringan dan rusak berat," kata Arlan, Rabu (17/5/2023).

2. Berikut ruas jalan kabupaten/kota yang diambil alih

Pemprov Banten Ambil Alih 13 Jalan Rusak Kewenangan Kabupaten/KotaIlustrasi jalan rusak (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Arlan mengungkapkan, ke-13 ruas yang diambil alih itu adalah Jalan Ciparay-Cikuray, Jalan Gunung Luhur-Cipulus, Jalan Cibadak-Padasuka, dan Jalan Beyeh-Simpang, Kabupaten Lebak. Selanjutnya, Jalan Cimaying-Jiput dan Jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang.

Kemudian, Jalan Warung Selikur-Pamanuk, jalan Cikande-Garut-Kopo, Jalan Nyapah-Silebu-Sentul, Jalan Gunungsari-Tanjung, dan Jalan Baros-Petir, Kabupaten Serang.

"Ada lagi Jalan Bhayangkara dan Jalan Banten Lama-Tonjong, Kota Serang," katanya.

3. Perbaikan fisik baru bisa dianggarkan 2024

Pemprov Banten Ambil Alih 13 Jalan Rusak Kewenangan Kabupaten/Kotailustrasi jalan rusak (IDN Times/Esti Suryani)

Meski ke-13 ruas jalan yang diambil alih dari kabupaten kota ini sudah menjadi kewenangan Pemprov Banten, namun tahun ini Pemprov Banten belum bisa menganggarkan dana untuk perbaikan fisik terhadap jalan-jalan tersebut. Sebab, pada saat ini anggaran APBD 2023 sudah mulai berjalan.

"Perbaikan ruas jalan itu diperkirakan baru bisa dilakukan pada tahun 2024 yang akan datang," katanya.

Sebelum 13 jalan kabupaten/ kota itu diambil alih, kata Arlan, kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dalam kondisi baik seluruhnya. Namun setelah 13 ruas jalan itu menjadi kewenangan Pemprov Banten, maka saat ini ada 9 persen jalan Pemprov Banten yang sebagian besar adalah bekas jalan kabupaten/ kota, rusak sedang dan berat yang harus diperbaiki.

"Sementara yang sudah dalam kondisi baik di kisaran 91,45 persen atau dengan panjang 783,684 km," katanya.

Baca Juga: Spanduk Dukung Arief Wismansyah Cagub Banten Bertebaran di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya