Penghapusan Antigen dan PCR Berlaku Pelabuhan Merak Hari Ini

Cilegon, IDN Times - Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait syarat persyaratan perjalanan transportasi umum, termasuk kapal laut. Hal ini bagian dari transisi di tengah pandemik COVID-19 menuju aktivitas normal.
Penghapusan syarat hasil negatif antigen dan PCR ini berlaku bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan Merak yang telah menerima vaksinasi kedua hingga booster. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (9/3/2022).
"Yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.
Baca Juga: Sah! Penumpang Pesawat dari Soetta Tak Wajib Antigen dan PCR
1. Catat, ini syarat pengguna jasa yang baru vaksinasi pertama
Sementara bagi pengguna jasa yang baru menerima dosis pertama tetap diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," katanya.
2. Syarat sama bagi pengemudi truk logistik
Shelvy mengatakan, peraturan ini pun berlaku juga untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama, tetap wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," katanya.
3. Pembatasan muatan, penumpang maksimal 70 persen
Kemudian, lanjut Shelvy, operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
Mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer.
"Pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal," katanya.
Baca Juga: Menilik Kembali Penegakan Aturan COVID-19 di Pelabuhan Merak