Perusahaan Garmen di Kota Tangerang Minta THR Bisa Dicicil

Buruh dan pengusaha berunding di forum bipartit

Serang, IDN Times - Salah satu perusahaan garmen di Kota Tangerang, Banten meminta keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mencicil pembayaran hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh Surat Edaran (SE) Menaker H-7 Lebaran.

Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pakaian atau tekstil itu mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh tepat waktu itu mengaku mengalami masalah finansial akibat terdampak COVID-19.

Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Aduan THR Hingga 10 Mei

1. Buruh dan perusahaan tengah membahas THR ini forum bipartit tingkat perusahaan

Perusahaan Garmen di Kota Tangerang Minta  THR Bisa DicicilIDN Times/Ita Malau

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, kini permasalahan tersebut tengah masuk tahap perundingan antara buruh dan pengusaha atau bipartit di tingkat perusahaan dengan pendampingan dari pengurus SPN di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Forum bipartit untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan secara musyawarah dari kedua belah pihak.

"Kita masih dampingi. Kalau pun perusahaan tersebut memaksakan THR dicicil harus sesuai ada bukti yang ditunjukkan perusahaan selama 1 tahun perusahaan terdampak COVID-19," kata Intan saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!

2. Buruh akan melaporkan ke posko pengaduaan THR kementerian

Perusahaan Garmen di Kota Tangerang Minta  THR Bisa DicicilMassa aksi buruh dari SPN Kabupaten Cirebon berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Namun, jika dalam perundingan bipartit tidak dapat menemui titik kesepakatan dan pihak perusahaan memaksakan untuk tetap mencicil THR, maka, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke posko layanan pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab, dari SE tersebut tidak ada aturan pengecualian perusahaan bisa mencicil pembayaran.

"Kita mau menguji posko THR yang dibentuk mereka (Kemenaker), mau seperti apa. Harusnya mereka tahu perusahaan itu tidak terdampak. Kita uji seefektif apa (posko THR)," katanya.

3. Dinilai perusahaan yang cukup besar dan mapan

Perusahaan Garmen di Kota Tangerang Minta  THR Bisa DicicilSuasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Padahal, menurut Intan, perusahaan yang memiliki karyawan sekitar sebanyak tiga ribu lebih itu adalah salah satu perusahaan garmen yang cukup besar di Provinsi Banten. Serikat buruh menilai, perusahaan itu sanggup membayarkan hak para pekerja.

"Kalau memamg tidak ada bukti (masalah finansial) masuk ke ranah pengawasan ketenagakerjaan perusahaan berusaha untuk mengakali THR karena tidak bisa membuktikan," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin seperti tahun lalu yang mana hingga bulan Desember, masih ada perusahaan yang baru melunasi THR. Kalau pun ingin mencicil harus dimulai sekarang dan pada saat batas waktu yang ditentukan H-7 Lebaran harus sudah lunas.

"Ini salah satu perusahaan yang melakukan hal yang sama (mencicil THR)," katanya.

Baca Juga: Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya