Viral Kasus Revenge Porn, Kajati Banten: Hanya Miskomunikasi

Korban minta pelaku dijerat dengan kasus pemerkosaan

Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi memastikan, proses penuntutan oleh kejaksaan dalam kasus "revenge porn" di Pandeglang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini viral di Twitter setelah pihak keluarga korban mengeluhkan penanganan kasus oleh aparat hukum. 

Usai kasus tersebut viral dan menjadi sorotan publik, ia mengaku langsung memanggil jaksa peneliti Kejati Banten dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Baca Juga: Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa 

1. Kajati Banten mengaku tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya

Viral Kasus Revenge Porn, Kajati Banten: Hanya MiskomunikasiIDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil proses klarifikasi dan pemeriksaan internal, kata Didik, proses penuntutan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana oleh JPU Kejari Pandeglang sudah sesuai aturan.

"Kami belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah dilakukan sesuai hukum acara KUHAP juga semua sesuai SOP," kata Didik, Rabu (28/6/2023).

2. Didik siap menjatuhkan sanksi anak buahnya jika ada pelanggaran

Viral Kasus Revenge Porn, Kajati Banten: Hanya MiskomunikasiIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Didik menegaskan, jika dalam perjalanannya ditemukan adanya ketidakprofesinoalan anak buahnya akan dilakukan tindakan tegas. Ia mengaku tidak akan pandang bulu terhadap anak buahnya yang bekerja tidak sesuai aturan.

"Kalau pun memang ada tindakan tidak profesionalan akan kami jatuhi sanksi," katanya.

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

3. Sejauh ini hanya terjadi miskomunikasi antara korban dan jaksa

Viral Kasus Revenge Porn, Kajati Banten: Hanya MiskomunikasiIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Didik juga mengungkapp, sejauh ini hanya terjadi kesalahpahaman antara keluarga korban dengan Kejari Pandeglang sehingga menimbulkan polemik dan perdebatan antara keduanya.

Sejak awal, menurut Didik, pihak keluarga korban ingin agar terdakwa Alwi Husain Maolana dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan. Sedangkan saat ini, Alwi diproses dan dijerat hanya dengan UU ITE. 

Oleh jaksa, lanjut Didik, disarankan agar melaporkan kembali kasusnya ke pihak kepolisian. Sebab, penyidik dari Polda Banten melimpahkan perkaranya terkait UU ITE saja.

"Memang sejak awal karena dipicu pengen pasal pemerkosaan dimasukkan ke dakwaan, tapi ada prosedurnya karena memang berkas yang pertama kali baru UU ITE, kami menyarankan agar dilaporkan kembali ke kepolisian," katanya.

Baca Juga: Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Ungkap Kejanggalan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya