Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wagub Banten Minta DKI Jakarta Atur Jam Kerja Karyawan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Serang, IDN Times - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menilai, perlu ada pembagian jam kantor atau jadwal shift kerja di wilayah perkantoran, khususnya di DKI Jakarta. Hal itu penting untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di sejumlah terminal dan stasiun kereta api selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk diketahui, pemerintah telah membuka kembali perkantoran dengan aturan 50 persen karyawan menggunakan protokol kesehatan.

1. Terjadi penumpukan penumpang di Stasiun Rangkasbitung

Ilustrasi penumpang KRL Bogor-Jakarta. (Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Menurut Andika, pembagian waktu kerja karyawan baik di Provinsi Banten maupun di DKI Jakarta perlu dilakukan selama PSBB transisi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada jam-jam tertentu. 

Dikatakan Andika, pada Senin (8/6) kemarin terjadi penumpukan penumpang di Stasiun Rangkasbitung. Namun pada siang hari sudah tidak terjadi penumpukan. Dengan adanya pembagian shift kerja karyawan, diharapkan dapat mengurangi penumpukan penumpang sehingga, kuota transportasi sesuai dengan protokol kesehatan dapat berjalan dengan maksimal. 

Selain itu, Wagub Andika juga meminta perlu adanya pengaturan jadwal keberangkatan kereta maupun bus pada waktu tertentu sehingga penumpukan penumpang dapat cepat terurai.

"Perlu adanya penambahan petugas untuk mengatur antrean di luar pagar stasiun bagi calon penumpang. Sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan," kata Andhika melalui rilis yang diterima, Selasa (9/6).

2. Pemprov akan menyesuaikan keputusan pemerintah pusat terkait jam kerja

Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, 8 Juni 2020 (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Pemprov Banten akan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat, untuk pembagian jam kerja bagi warga masyarakat Banten yang bekerja di DKI Jakarta. 

Sebelumnya, Pemprov Banten telah memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Juni mendatang di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Tapi pada prinsipnya kami akan mengikuti apapun keputusan pusat," kata Andika. 

3. Industri di Banten telah diizinkan operasi dan melakukan rapid test

Ilustrasu karyawan menjalankan aktivitasnya, Bramanta Pamungkas

Wagub Andika menegaskan, selama pemberlakuan PSBB, sektor industri khususnya di wilayah Tangerang tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Industri juga dapat mengadakan rapid test dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemprov Banten guna mencegah penyebaran virus corona melalui deteksi dini.

"Pemerintah Provinsi Banten telah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tatanan kenormalan baru (new normal) melalui laman website dan media sosial Pemerintah Provinsi Banten," jelasnya. 

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us