Truk Barang Dilarang Melintas Tol Hingga Pelabuhan Merak-Ciwandan 

Truk barang yang nekat melintas akan ditilang  

Serang, IDN Times - Kendaraan angkutan barang mulai dilarang melintas di ruas Tol Tangerang-Merak. Pembatasan kendaraan besar itu diberlakukan sejak Senin sore (17/4/2023).

Truk yang dibolehkan melintas hanya pengangkut sembako loogistik BBM dan gas elpiji.

Pembatas tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Pembatasan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," kata Manajer CSR dan Humas Astra Tol Tangerang Merak, Uswatun Hasanah.

Baca Juga: H-5 Lebaran, Pelabuhan Ciwandan Mulai Dipadati Pemudik Motor 

1. Angkutan barang juga dilarang menyeberang pelabuhan

Truk Barang Dilarang Melintas Tol Hingga Pelabuhan Merak-Ciwandan IDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, selain di ruas tol dan nontol, angkutan barang juga dilarang menyeberang di Pelabuhan Ciwandan. Namun, untuk angkutan barang dengan muatan BBM, bahan pokok, hantaran uang, pupuk, hewan ternak dikecualikan.

"Saat ini personel sedang menyisir rest area di Tol Tangerang Merak agar truk yang parkir segera jalan menuju Pelabuhan Ciwandan atau BBJ," katanya.

2. Truk barang yang nekat melintas akan ditilang  

Truk Barang Dilarang Melintas Tol Hingga Pelabuhan Merak-Ciwandan IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menegaskan, jika ada truk yang nekat melintas, Polda Banten akan memberikan sanksi berupa tilang, dan diminta untuk memarkirkan kendaraannya.

"Tidak boleh ada lagi sebab aturan SKB itu sudah jelas dilarang dan kita sudah sosisialisasikan," katanya.

3. Jenis kendaraan yang dilarang melintas  

Truk Barang Dilarang Melintas Tol Hingga Pelabuhan Merak-Ciwandan IDN Times/Khaerul Anwar

Adapun jenis kendaraan kendaraan angkutan barang yang dilarang yakni:

a. Mobil barang dengan jumlah berat diijinkan (JBI) lebih dr 14.000 kg
b. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
c. Mobil barang dengan kereta tempelan
d. Mobil barang dengan kereta gandengan
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
- Hasil galian: tanah; pasir; dan/atau batu
- Hasil tambang, dan
- Bahan bangunan.

Baca Juga: Truk Logistik di Pelabuhan Ciwandan Korban Bajing Loncat

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya