KKP Segel Pagar Laut Misterius Tanpa Izin di Tangerang

- Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan pemagaran laut di Desa Cituis, Tangerang karena tidak memiliki izin dan merugikan nelayan serta ekosistem pesisir.
- Direktur Jenderal PSDKP menyatakan langkah ini sebagai respons tegas terhadap aduan nelayan setempat dan sedang melakukan investigasi terhadap pelaku.
- Lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, melanggar aturan tata ruang laut Provinsi Banten.
Tangerang, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut misterius tanpa izin di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang sempat viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran tersebut dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, harus segera dihentikan.
"Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," kata Sakti, Kamis (9/1/2025).
1. Dirjen PSDKP juga menyelidiki pemasangan pagar laut

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ungkap Ipung.
2. Pagar laut melintang dari Desa Margamulya sampai Ketapang

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.
"Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," jelasnya.
3. Pagar laut berada di area rubble dan pasir

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Pihaknya juga telah melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.



















