Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan terkait pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menuturkan imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang.