Karim menjelaskan, bentuk tindakan penyelewengan hukum keduanya adalah penipuan dan penggelapan yang bermodus sewa mobil gaib.
Mereka mengiming-imingi korbannya dapat menghasilkan uang minimal Rp 3 juta sebulan dengan merentalkan mobil milik korban.
"Mencoba menarik korban dengan iming-iming keuntungan Rp 3 juta per bulan. Ada pun persyaratannya adalah korban menyerahkan mobil dan juga menyerahkan fotokopi BPKB dengan alasan persyaratan ikut usaha rental," ungkap Karim.
Saat korbannya terbuai kata-kata manis S dan Y, keduanya langsung menggadaikan mobil milik korban dan menerima uang gadai sampai Rp60 juta tergantung jenis mobil.
"Kepada penggadai, tersangka berjanji dalam waktu tiga sampai lima bulan akan mengambil kembali kendaraan itu, tapi faktanya mobil tidak diambil dan akhirnya korban melaporkan," ucap Karim.