Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisaris Perusahaan di Cisauk Gelapkan Rp105 Juta untuk Judi Online

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pemilik curiga, uang raib lewat ATM perusahaan
  • Aksi penggelapan dilakukan bertahap sejak pertengahan Agustus hingga September 2025, dengan total kerugian mencapai Rp105,6 juta.
  • Dijerat pasal penggelapan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times – Polisi menangkap dua orang pejabat perusahaan di Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Keduanya berinisial HDF selaku komisaris dan MLA yang menjabat sebagai direktur.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, penggelapan itu terbongkar setelah pemilik perusahaan mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar. “Ternyata uang itu hanya digunakan untuk judi online,” ujar Dhady kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

1. Pemilik perusahaan curiga, uang raib lewat ATM

Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Dhady menjelaskan, pemilik perusahaan lantas memerintahkan bagian keuangan berinisial BIK untuk melakukan audit. Hasilnya, ditemukan penyimpangan dalam arus kas perusahaan.

Aksi penggelapan dilakukan bertahap sejak pertengahan Agustus hingga September 2025, dengan total kerugian mencapai Rp105,6 juta. “Yang (main) judol hanya satu orang, komisarisnya saja,” terang Dhady.

Menurutnya, modus yang digunakan adalah dengan menarik tunai uang perusahaan menggunakan kartu ATM yang seharusnya hanya dikuasai oleh direktur. “Uang itu tidak langsung cash, tapi direktur memberikan ATM beserta pin kepada komisaris sehingga ia bebas mengambil uang tersebut,” jelasnya.

2. Tersangka dijerat pasal penggelapan

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Dhady.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemkot Tangsel Pastikan PSEL di Cipeucang Masih Berprogres

02 Okt 2025, 18:30 WIBNews