IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Untuk mengetahui lebih banyak korban, polisi pun telah membuka posko pengaduan untuk korban Panti Asuhan tersebut. Posko dibuka sebagai sarana untuk yang merasa pernah menjadi korban dari tiga tersangka.
"Kami membuka posko pengaduan di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Metro Tangerang Kota atau bisa melalui WhatsApp ke 08221100110," kata Zain.
Zain mengungkapkan, masyarakat yang merasa pernah menerima pelecehan seksual dari tiga tersangka atau pengasuh lain di panti asuhan tersebut atau anaknya pernah menjadi korban diimbau untuk melapor. Hal tersebut agar pengembang lanjutan dari kasus tersebut bisa diusut tuntas.
"Kemungkinan besar ada korban lain, tentunya ini kami masih telusuri apakah ada korban lain, makanya kami buka posko pengaduan dan dibantu relawan berusaha menelusuri untuk mendapatkan korban lain atau masyarakat yang merasa keluarganya mengalami tidak pidana ini," jelasnya.