KPAI Minta Korban dan Pelaku Pelecehan di Darussalam Direhabilitasi

- Ketua KPAI menegaskan pentingnya langkah untuk memutus mata rantai pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Tangerang.
- Salah satu pelaku diduga pernah menjadi korban, sehingga perlu direhabilitasi sesuai peraturan yang berlaku.
- KPAI mendorong rehabilitasi sosial bagi korban anak agar dapat menjalani kehidupan secara wajar di masyarakat.
- Ketua KPAI menegaskan pentingnya langkah untuk memutus mata rantai pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Tangerang.
- Salah satu pelaku diduga pernah menjadi korban, sehingga perlu direhabilitasi sesuai peraturan yang berlaku.
- KPAI mendorong rehabilitasi sosial bagi korban anak agar dapat menjalani kehidupan secara wajar di masyarakat.
Tangerang, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ayi Maryati Solihah menegaskan, perlu ada langkah untuk memutus mata rantai pencabulan terhadap anak, khususnya dari korban di Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah meminta baik korban anak maupun pelaku direhabilitasi.
Hal tersebut karena diduga salah satu pelaku, yakni YB pernah menjadi korban S saat berusia anak. "Ini menjadi tanggung jawab rehabilitasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ayi di Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Seperti diketahui, pimpinan dan dua pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak asuh. Salah satu tersangka, YS, masih buron hingga kini.
1. KPAI menyebut, korban pelecehan anak bisa terdorong untuk menjadi pelaku jika tak ditangani

Ayi mengungkapkan, korban pelecehan anak bisa berpotensi menjadi pelaku di masa depan jika tidak ditangani dengan baik. Untuk itu, konteks rehabilitasi merupakan hak anak, bukan hanya korban tapi juga pelaku yang terindikasi melakukan tindakan itu karena sebelumnya menjadi korban.
"Dan ada situasi yang mendorong dia menjadi lebih kuat lagi melakukan tindakan pelanggaran dan pelecehan seksual," jelasnya.
2. Rehabilitasi wajib dilakukan agar anak bisa kembali ke masyarakat

Ayi pun menuturkan, pihaknya secara intensif bakal mendorong para pihak untuk memberikan rehabilitasi sosial kepada korban anak. Sehingga, mata rantai pelecehan terhadap anak bisa diputus.
"Sehingga anak dipulihkan menjadi anak yang bisa menjalani kehidupan secara wajar di masyarakat," jelasnya.
3. KPAI juga mengimbau semua pihak memberikan perhatian ke korban anak

KPAI juga mengimbau, semua pihak untuk bisa memberikan perhatian ke korban anak dalam segala sisi untuk memenuhi hak anak. Pasalnya, dalam penelitian memang korban bisa bermetamorfosis menjadi pelaku jika traumanya tidak ditangani dengan baik.
"Korban merupakan fokus utama dalam berbagai temuan, penelitian korban ini metamorfosis sebagai pelaku ada waktu kesempatan bahkan situasi kondisi tidak bisa dihindarkan, makanya pengasuhan alternatif ortu asuhnya juga diperlukan, karena permasalahan ini sangat kompleks," ungkapnya.



















