Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan, Pemkot Tangerang Evakuasi 12 Anak

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang mengevakuasi 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang. Hal ini dilakukan usai adanya dugaan terjadinya pelecehan di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurdin, Kamis malam (3/10/2024).
1. Pemkot Tangerang memberikan pendampingan psikologis ke anak panti asuhan

Nurdin juga menyampaikan, Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
“Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” tambahnya.
2. Nurdin minta masyarakat berani melapor jika melihat tindakan pelecehan

Lebih lanjut, Nurdin menginstruksikan peningkatan sosialisasi terkait perlindungan anak di panti asuhan dan lingkungan pendidikan lainnya, termasuk pondok pesantren. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai hak-hak anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang," harap Dr. Nurdin.
3. Pemkot Tangerang mengawal kasus hukum terduga pelaku pelecehan

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Tangerang, Tihar Sopian menegaskan pihaknya telah mendampingi korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyedikan psikolog dan juga tim kesehatan.
"Dan kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugasnya, yang mana sampai saat ini kami dapat info sudah dua orang yang diamankan," paparnya.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat



















