Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Buru YS, Tersangka Pelecehan Anak di Panti Asuhan Darussalam

Kota Tangerang
Polisi Buru YS, Tersangka Pelecehan Anak di Panti Asuhan Darussalam
Dok. Pemkot Tangerang
Share Article

Tangerang, IDN Times - Polisi hingga kini masih mengejar YS, salah satu pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuhnya sendiri. Saat ini, YS ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/2024).

  1. 1. Polisi memastikan kasus pelecehan di yayasan panti asuhan tersebut diusut tuntas

    Dok. Pemkot Tangerang
    Dok. Pemkot Tangerang

    Ade Ary pun memastikan, polisi bakal mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, kasus tersebut telah mendapatkan asistensi dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri.

    "Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan pemerintah Kota Madya Tangerang, dengan KPAI, dengan rekan-rekan dari kementerian PPPA," jelasnya.

  2. 2. Dua orang telah ditangkap, salah satunya pimpinan yayasan

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Ade Ary mengungkapkan, dua orang berinisial S dan YB telah ditangkap di Mapolres Metro Tangerang Kota. 

    “Dua orang sudah ditahan. Pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S, dan kedua saudara YB,” ungkapnya.

    YB merupakan pengurus panti asuhan.

  3. 3. Keduanya diancam 15 tahun penjara

    ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)
    ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

    Polisi pun menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

    "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

  4. 4. Laporkan!

    Ilustrasi Telepon (pixabay.com/Alexas_Fotos)
    Ilustrasi Telepon (pixabay.com/Alexas_Fotos)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Kantor Polisi terdekat

Share Article

Related Articles

See More