Lecehkan Anak Asuh, Pimpinan Panti Asuhan Jadi Tersangka

- Pimpinan panti asuhan Darussalam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
- Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, namun belum ada nama atau inisial tersangka yang dirilis.
- Sebanyak 18 anak asuh dievakuasi dari panti asuhan tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan kasus pelecehan.
Tangerang, IDN Times - Pimpinan panti asuhan Darussalam, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati.
"Dua yang sudah ditetapkan tersangka, pimpinan dan ustaz, satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya, Jumat (4/10/2024).
Polisi belum bersedia merilis nama atau inisial para tersangka dalam kasus tersebut.
1. Panti asuhan tersebut telah dipasangi garis polisi

Ia mengungkapkan, panti asuhan tersebut saat ini telah dipasangi garis polisi agar tidak kembali beroperasi.
"Saat ini sudah tidak ada aktivitas di lokasi," ungkapnya.
2. Total ada 18 anak asuh yang ada di panti asuhan tersebut

Ia mengungkapkan, total terdapat 18 anak asuh yang ada di panti asuhan tersebut. Keseluruhannya, telah dievakuasi dari panti asuhan tersebut.
"Sebanyak 12 anak dievakuasi ke Rumah Perlindungan Sosial Kota Tangerang, 4 anak di rumah relawan, dan 2 anak balita dititipkan di pondok pesantren," jelasnya.
3. Polisi masih memintai keteragan berapa jumlah korban

Namun, Rumyati belum bisa memastikan berapa total korban anak asuh yang mengalami pelecehan. Pasalnya, saat ini penyidik masih mendalami dan meminta keterangan dari anak-anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.
"Kalau sudah ada dugaan siapa saja yang menjadi korban, baru bisa dilakukan visum," tuturnya.
4. Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat



















