Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Panti Asuhan Darussalam Sudah Beroperasi Selama 20 Tahun

Panti Asuhan Darussalam Sudah Beroperasi Selama 20 Tahun
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya Sih
  • Pimpinan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur diduga melecehkan anak asuh, dengan salah satunya masih buronan.
  • Yayasan Panti Asuhan Annur tidak memiliki izin pendirian lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan tidak terdaftar di Kemensos.
  • Gus Ipul akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memperketat pengawasan LKS dan menyusun aturan yang lebih detail.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang, IDN Times - Panti Asuhan Darussalam Annur telah berdiri selama 20 tahun. Hal tersebut berdasarkan data akta pendirian yang ada sejak tahun 2008.

" Waktu itu masih sepi seperti apa, kami engga tau, tapi akte (pendirian) sejak tahun 2008," kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di Tangerang, Selasa (8/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, pimpinan dan dua pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur diduga melecehkan anak asuh. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, di mana salah satunya masih buronan hingga kini.  

Mensos pun mengaku sudah bertanya kepada warga di sekitar yayasan panti asuhan tersebut mengenai dugaan pelecehan anak asuhan itu. "Indikasi (pelecehan anak) ada tapi mereka (warga) tidak percaya pelecehan itu benar-benar terjadi," kata dia.

1. Panti Asuhan Darussalam Annur berstatus tak terlacak atau blank

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Gus Ipul pun memastikan Yayasan Panti Asuhan Annur dipastikan tidak memiliki izin pendirian lembaga kesejahteraan sosial (LKS). "Yayasan tersebut tidak terdaftar apalagi terakreditasi di Kemensos. Termasuk yang blank," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkap berdasarkan data Kemensos RI, ada 16.254 LKS dengan status terakreditasi. "Sebanyak 12.738 itu, ada akreditasi A klaster anak disabilitas, lansia, rentan, 1.239 akreditasi B 4848, 6.651 akreditasi C," jelasnya.

Lalu, 872 LKS berstatus di bawah standar, 2.292 LKS tidak memenuhi syarat; dan 352 LKS dinyatakan blank dan tidak terlacak.

2. Mensos menegaskan, pendirian LKS harus dapat persetujuan warga sekitar

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Gus Ipul pun ingin pendirian LKS harus mendapat persetujuan warga sekitar agar masyarakat bisa ikut mengawasi kegiatan yang ada di LKS, termasuk panti asuhan yang ada di lingkungannya.

"Makanya nanti ke depan saya mengimbau atau memberikan suatu apa ya, persyaratan gitu. Nanti bisa konsolidasi RT RW," tuturnya.

Untuk itu, Gus Ipul pun mengajak semua lapisan masyarakat yang tinggal di sekitar panti asuhan untuk ikut mengawasi, membantu, memantau, perkembangan panti tersebut. 

3. Mensos bakal bekerja sama dengan lembaga lain untuk buat kebijakan ke depan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Gus Ipul pun bakal bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lain yang bergerak dalam perlindungan anak untuk menyusun aturan untuk memperketat pengawasan LKS.

"Membuat kesimpulan buat jadi dasar kebijakan, termasuk tadi itu, diantaranya perizinan-perizinan harus lebih detail syarat-syaratnya. Monitoringnya juga harus jelas terukur, bertahap. Kami siapkan teknologi untuk memantau tata kelola, sekaligus aktivitas di panti," ungkapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti

Latest News Banten

See More