Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Serang Ditahan Kejari

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Desa, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Habibullah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019- 2020.
Kemudian Habibullah ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
1. Tersangka diduga membuat proyek infrastruktur fiktif hingga mark up

Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infastruktur fiktif di desanya, seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Selain itu, tersangka juga diduga membuat beberapa proyek pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasi, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban dimanipulasi dan mark up harga barang.
"Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB, dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dbayarkan," katanya.
2. Negara diduga merugi hingga Rp493 juta

Tindak pidana korupsi di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur itu dilakukan tersangka pada 2019 hingga 2020 dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar.
"Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan senilai Rp493 juta," katanya.
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi dari perangkat desa hingga pengusaha.
3. Uang korupsi digunakan untuk bayar utang

Andra mengungkaplan, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang.
"Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar utang," katanya.



















