Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Desa, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Habibullah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019- 2020.
Kemudian Habibullah ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
