Korupsi Dana KPR, Eks Kacab BJB Kota Tangerang Divonis 5 Tahun Bui

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Daerah di Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi perkara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tahun 2013.
Vonis lebih tinggi diberikan kepada seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62) yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni 7 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa Wendi Ruspiandi bersama Bhudiwan terbukti bersalah dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1. Kedua terdakwa diberikan hukuman tambahan denda Rp300 juta

Selain hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap kedua terdakwa, berupa membayar denda uang sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama 5 bulan.
"Masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Senin (3/6/2024) tengah malam.
2. Terdakwa Bhudiwan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian Rp7,6 miliar

Tak hanya itu, terdakwa Bhudiwan pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, jika harta bendanya tidak cukup maka diganti kurungan 3 tahun," katanya.
3. Ini pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat

Sebelum menjatuhi hukuman, hakim terlebih dahulu menjabarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan atas vonis kedua terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap BJB.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Vonis yang dijatuhi oleh mejalis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim memberikan hukuman 3 tahun bui dan denda Rp50 juta.



















