Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah 2 tahun penjara. Pejabat tinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tahap II akses pelabuhan Warnasari pada 2021.
Akmal dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana dakwaan subsidair. Ia diyakini membantu PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek. Hingga kini, proyek tersebut batal terbangun.
