Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi Kelola Sampah, Kejati Belum Periksa Kadis LH Tangsel
Dok. Istimewa/KejatiBanten
  • Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan.
  • Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman belum diperiksa, dan penetapan tersangka masih belum dipastikan karena penyidikan masih berlangsung.
  • Tim penyidik Kejati Banten menyita dokumen terkait dugaan korupsi pekerjaan jasa layanan angkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75.940.700.000,00.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan, 5 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel).

Meski begitu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan menyebut, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.

“Belum,” kata Rangga, Jumat (14/2/2025).

1. Kasus naik ke penyidikan, namun Kejati belum menetapkan tersangka

ilustrasi sampah plastik (pexels.com/Catherine Sheila)

Rangga menyebut, pihaknya pun belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka dilakukan.

“Penyidikan masih berjalan. Tunggu perkembangan penyidikan, karena masih berlangsung,” kata Rangga.

2. Kejati sudah menggeledah perusahaan kantor DLH Tangsel

Dok. Istimewa/KejatiBanten

Untuk diketahui, pada Senin (10/2/2025) tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah. Yakni di kantor DLH Kota Tangsel, Jalan Raya Puspiptek serta PT Ella Pratama Perkasa di Jalan Salem 1 No 200 RT 004/008, Serpong.

Tim penyidik telah menyita dokumen atas dugaan korupsi pekerjaan jasa layanan angkutan dan pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kota Tangsel.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” kata Rangga.

Kontrak pengelolaan sampah tersebut dikerjasamakan senilai Rp75.940.700.000,00, yang terdiri dari Rp50.723.200.000,00 untuk jasa pengangkutan dan Rp25.217.500.000,00 untuk layanan pengelolaan sampah.

3. Bau dugaan korupsi ini terendus setelah adanya keluhan warga

Ilustrasi sampah menumpuk (pexels.com/Emily P)

Sebelumnya diberitakan, 'bau' dugaan kasus korupsi ini terendus karena adanya dari aksi unjuk rasa warga di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang karena adanya tempat pembuangan sampah liar.

Berdasarkan hasil penelusuran, tim Intelijen Kejati Banten kemudian melimpahkan kasus ini ke Pidana Khusus (Pidsus). Dalam pemeriksaan, tim Pidsus menemukan indikasi adanya korupsi terkait nilai kontrak tersebut, serta fakta bahwa perusahaan penyedia, PT EPP, tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah dengan baik.

Editorial Team

Related Article