Kejati Banten Geledah Ruangan Kantor DLH Tangsel

- Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar.
- Penggeledahan dilakukan di ruangan kepala dinas, keuangan, serta kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pihak swasta yang mengelola sampah di Tangerang Selatan.
- Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara DLH dan PT EPP, dengan diperkirakan adanya kerugian sekitar Rp25 miliar.
Serang, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan, Senin (10/2/2025).
Tim penyidik, tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Dari Kantor DLH Tangsel, penyidik membawa lima boks berisi dokumen terkait dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan DLH Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak Rp75 miliar ke tahap penyidikan.
1. Penyidik menggeledah ruang kerja kepala dinas hingga kabag keuangan

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, ada beberapa ruangan yang digeledah penyidik mulai dari ruangan kepala dinas selaku pengguna anggaran (PA) hingga kepala bidang keuangan.
"Penggeledahan di DLH ruangan PA, PPTK, PPK dan ruangan keuangan," kata Rangga saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
2. Penyidik juga menggeledah kantor PT EPP selaku pihak ketiga

Selain kantor DLH Kota Tangerang Selatan, penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di Jalan Salem I Nomor 200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan selaku pihak swasta yang mengelola sampah di Tangerang Selatan.
"Di PT EPP kami menyita sebanyak 4 boks berisi dokumen juga," katanya.
3. Negara diduga rugi Rp25 miliar dalam kasus ini

Sebelumnya, Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menemukan bahwa sebelum proses kontrak DLH Kota Tangerang Selatan dengan PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak. Karena ternyata PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mengelola sampah.
Disampaikan Aditya dari Rp75 miliar anggaran itu dibagi untuk biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia yaitu PT EPP.
"Sehingga tim penyidik memperkirakan adanya dugaan kerugian sekitar Rp25 miliar," kata Aditya.
Hingga saat ini Kejati Banten masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.


















