Usai mendengarkan pembacaan vonis, kedua terdakwa menyatakan untuk menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyatakan untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Sementara, terdakwa Budi Haryanto yang disebut pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut baru akan menjalankan sidang putusan hakim pekan depan. Sebelumnya, ia dituntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,2 miliar.
Dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Arief Budianto yang merupakan staf Kemendes PDTT berperan dalam memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Kemendes PDTT dengan nama Agus Saepulloh perihal konfirmasi proyek dari Bank Bjb cabang Banten sebagai syarat pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Bjb cabang Banten yang diajukan CV Cipta Belka Nusantara
"Terdakwa (Arief) menandatangani surat beserta lampiran dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Khusus Banten tentang konfirmasi proyek Nomor: 495/CKB-KOM/SI/2018 perihal konfirmasi proyek tertanggal 17 Oktober 2018," tulis dakwaan JPU.
Sementara itu, Diki Husaini selaku Direktur Utama CV Belka Nusantara diperintahkan Budi Haryanto sebagai pemilik perusahaan tersebut untuk mengajukan KMKK. Diki kemudian mengajukan KMKK ke Bank Bjb Banten dengan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif bertandatangan PPK Kemendes PDTT yang ditandangani Office Boy, Taufik Iskandar.
SPK itu berisi pekerjaan di Kemdes PDTT untuk bantuan pengadaan peralatan pengelolaan pakan ternak, bantuan peralatan pengelolaan kopi, bantuan peralatan pengolahan rumput laut, dan bantuan pengolahan hasil laut dengan total nilai proyek Rp6,8 miliar.
Pihak Bank Bjb kemudian menyetujui kredit sebesar Rp4,4 miliar untuk CV Cipta Belka Nusantara dengan jangka waktu lima bulan. Namun, CV Cipta Belka tidak pernah menerima pemasukan dari empat proyek sebagaimana yang tercantum dalam SPK fiktif yang dibuat Diki. KMKK itu juga tidak pernah dibayar oleh Budi atau Diki.
"Terdakwa (Budi) meminta saksi Diki Husaeni membuat surat pemberitahuan palsu atau fiktif terkait adanya keterlambatan pembayaran proyek di Kementerian," tuturnya