Serang, IDN Times - Mantan anggota DPRD Tangerang Soleh Afif divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Serang atas perkara korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018, dengan kerugian negara Rp722 juta.
Selain eks anggota DPRD Kabupaten Tangerang, JPU juga memvonis empat mantan kepala desa, yaitu Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji; Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.
Selanjutnya, Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji; dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Keempat kepala desa itu divonis satu tahun penjara.