Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, dituntut 6 tahun penjara pada kasus korupsi pembangunan pasar rakyat.
Selain Dikrie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon juga menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol. Keduanya sama-sama dituntut 5 tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti bersama sama korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU Achmed Afriansyah saat membacakan tuntutan, Senin malam (24/6/2024).