Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi, Petinggi Bank BUMD Pemkot Cilegon Dituntut 8,5 Tahun Bui

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan petinggi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dituntut 8,5 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan 2017-2021 pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon.

Petinggi PT BPRS itu merupakan mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing, Tenny Tania.

"Selain pidana penjara kedua terdakwa pun dihukum bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Achmad saat membacakan berkas tuntutan, Selasa malam (3/12/2023).

Sedangkan dua terdakwa lain-- yakni mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh--dituntut lebih rendah dari kedua terdakwa. Mereka dipidana 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

1. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Idar dan Tenny juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp7 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan maka harta benda akan disita.

"Jika tidak mempunyai harta benda dan tidak mencukupi maka di pidana penjara 4 tahun dan tiga bulan," katanya.

Sementara terdakwa Nina Noviana diwajibkan membayar senilai Rp366 juta atau kurungan selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Maryatul Machfudoh diwajibkan membayar uang pengganti Rp184 juta atau kurungan 2 tahun.

Dalam tuntutannya, keempat terdakwa dinilai bersalah dan terbukti sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

2. Pertimbangan yang meringankan dan memberatkan

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor.

"Hal-hal meringankan para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.

3. Kasus ini diduga merugikan uang negara Rp14,6 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam uraian fakta persidangan, BPRS CM mendapatkan penyertaan modal sejak berdiri pada tahun 2013 hingga 2022 dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 miliar.

Selain itu, penyertaan modal juga diperoleh dari Koperasi Pegawai Pemkot Cilegon Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 juta. Namun, pada perjalanannya bisnis yang dijalankan oleh BPRS CM tidak sesuai dengan prosedur atau pedoman yang berlaku di BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

Keempat terdakwa telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan yang dijalankan BPRS CM kepada 32 nasabah dengan 248 kontrak pembiayaan selama lima tahun.

Pemberian pembiayaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, aturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dari pemberian pembiayaan tidak sesuai prosedur itu telah memperkaya keempat terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp14,6 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us