Serang, IDN Times - Mantan petinggi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dituntut 8,5 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan 2017-2021 pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon.
Petinggi PT BPRS itu merupakan mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing, Tenny Tania.
"Selain pidana penjara kedua terdakwa pun dihukum bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Achmad saat membacakan berkas tuntutan, Selasa malam (3/12/2023).
Sedangkan dua terdakwa lain-- yakni mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh--dituntut lebih rendah dari kedua terdakwa. Mereka dipidana 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.