Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Koruptor Juliari Batubara Jalani Isolasi di Lapas Tangerang

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Kota Tangerang, IDN Times - Koruptor Bantuan Sosial (Bansos), Juliari Batubara dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I A Tangerang. Saat ini, Juliari tengah menjalani masa isolasi. 

"Betul sudah di lapas, sejak hari Rabu, 22 September kemarin," ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Nirwono, Jumat, (24/9/2021).

1. Sebelum berbaur dengan para napi lainnya, Juliari menjalani isolasi

Suasana Lapas Tangerang Setelah Terjadi Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Juliari merupakan terpidana dalam kasus pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Eksekusi dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang lagi dia kan baru datang, karena semua warga binaan yang baru masuk itu tentunya harus diisolasi terkait prokes kan, diisolasikan dulu," kata Nirwono.

2. Juliari belum digabung dengan napi lain

Lembaga Pemasyarakatan Tangerang (dok. ANTARA News)

Nirwono mengatakan, Juliari tidak akan langsung ditempatkan di blok bersama dengan napi lama. Sebelum berbaur, Juliari harus melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Di Mapenaling, masa pengenalan lingkungan," katanya.

Nirwono memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh Juliari. Juliari akan diperlakukan sama dengan napi lainnya. "Sama saja kan diperlakukan sama saja dengan yang lain," katanya.

3. Juliari ditangkap KPK gara-gara korupsi duit bansos

Personel Satbinmas Polres Blitar Kota menata paket bansos dari Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya di salurkan di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Polres Blitar Kota menyalurkan sebanyak 600 paket bansos berisi sembako terhadap sejumlah pedagang di kawasan wisata Makam Presiden Soekarno yang terdampak secara ekonomi akibat penutupan kawasan wisata tersebut yang diberlakukan selama penerapan PPKM guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Diketahui, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bansos COVID-19. Kasus ini terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan pihak swasta selaku rekanan pada 4 Desember 2020.

Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Atas kasus tersebut Juliari dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.

Jika Juliari tidak membayar uang pengganti, jaksa akan merampas harta bendanya untuk menutupi dana tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us