Namun demikian, pihaknya tidak melarang kesediaan mantan kepala daerah untuk membeli bekas mobil dinasnya tersebut.
Walaupun ke depan, Pemkot Serang akan melakukan pengadaan untuk pembelian kendaraan operasional baru untuk kepala daerah selanjutnya. Kendaraan dinas wajib dikembalikan.
"Sebagai efisiensi (pengeluaran) pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran, berarti aset yang digunakan itu harus ditarik lagi," katanya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat menegaskan, pihaknya tidak akan menjual mobil dinas jenis Land Cruiser Prado yang tengah digunakan oleh Syafrudin. Sebab, Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang akan datang.
"Kami juga melihat bahwa untuk 2024 tidak ada penganggaran untuk kendaraan dinas pimpinan, makanya itu (mobil) masih menjadi untuk tugas pemerintahan," katanya.