Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratu Tatu Chasanah (kedua kanan) dan Panji Tirtayasa (kanan) mendaftar Pilkada Serang di KPU ( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengungkap, para pasangan calon dan juga tim sukses masih saja melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada 2020. Hal itu terungkap dari pemantauan di lapangan. 

"Memang masih ada beberapa ketentuan dalam PKPU 13 2020 belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Misalnya mengenai ketentuan pertemuan terbuka yang seharusnya di dalam ruangan, ini masih ada yang dilaksanakan di luar ruangan, begitu juga jaga jarak," kata Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (7/10/2020).

 

1. Kampanye dibatasi 50 peserta dengan penerapan jaga jarak

Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksamana (ANTARA)

Pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemik COVID-19 diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020. Salah satu pengaturan yang tercantum adalah penerapan protokol kesehatan.

Kata Eka, ada beberapa ketentuan kampanye yang harus dipatuhi oleh pasangan calon maupun tim pemenangannya.

"Kalau tidak salah ada enam atau tujuh poin yang harus dipatuhi dalam aturan kampanye di masa pandemik ini. Salah satunya adanya pembatasan jumlah peserta pertemuan terbuka maksimal 50 orang di dalam ruangan dan jaga jarak," kata Eka.

2. Selain itu, masker dan wadah cuci tangan juga harus tersedia

Editorial Team

Tonton lebih seru di