Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di Lapas

KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di Lapas
ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)
Intinya Sih
  • KPU Kota Tangerang menyiapkan 7 TPS khusus di 5 lapas dengan total 1.956 pemilih terdaftar
  • Pemilih telah melewati tahapan verifikasi dan dapat memilih Calon Wali Kota, Wakil Wali Kota Tangerang, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
  • Pemilih yang memiliki KTP daerah lain di Provinsi Banten hanya dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebanyak tujuh TPS khusus direncanakan ditempatkan di 5 lapas yang ada di Kota Tangerang, meliputi 3 TPS khusus di Lapas Pemuda kelas II A dengan 1.338 pemilih, 1 TPS khusus di Lapas kelas 1 Tangerang dengan 433 pemilih.

Kemudian Lapas Perempuan kelas IIA ada 1 TPS khusus dengan 51 pemilih, Lapas kelas IIA ada 1 TPS khusus dengan 86 pemilih, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas 1 terdapat 1 TPS khusus dengan 48 pemilih.

1. Ada 1.956 pemilih yang terdaftar memilih di lapas

Ilustrasi pemilihan umum (IDN Times/Aan Pranata)
Ilustrasi pemilihan umum (IDN Times/Aan Pranata)

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung mengatakan, berdasarkan data hingga Oktober 2024 terdapat 1.956 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih di TPS khusus.

"Ada tujuh TPS lokasi khusus di lapas dengan jumlah mencapai 1.956 pemilih, tidak hanya warga binaan saja melainkan petugas lapas," kata Mora, Rabu (30/10/2024).

2. Pemilih yang terdaftar sudah terverifikasi

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Pemilih yang terdaftar dipastikan telah melalui tahapan verifikasi berupa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masih berada di dalam lapas saat Pemungutan Suara Pilkada, 27 November mendatang.

Mereka dapat memilih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk yang memiliki KTP Kota Tangerang.

Sedangkan yang memiliki KTP daerah lain di Provinsi Banten, hanya dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More