Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Nantinya, Petugas Pantarlih diangkat oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di masing-masing desa.
“Hari ini sampai tanggal 19 Juni penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP bersamaan juga dengan penelitian administrasi sampai tanggal 20 Juni,” kata Kasubbag SDM KPU Lebak, Devi Yustiadi, Kamis (13/6/2024).
