Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan 560 bakal calon legislatif (bacaleg) lolos daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Lebak yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024. Sebanyak 88 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Ketua KPU Lebak Ni'matullah mengatakan, hasil itu diketahui setelah pihaknya memverikasi secara administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tingkat Kabupaten Lebak.
"Hasil penetapan itu yang memenuhi syarat ada 560 calon dan tidak memenuhi syarat 88 calon," kata Ni'matullah, Senin (21/8/2023).