Pandeglang, IDN Times - Vokalis grup band Jamrud Krisyanto gagal mendapatkan tiket dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang 2020. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi data dokumen dukungan perbaikan calon independen Krisyanto dan Hendra dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Seperti diketahui, bakal pasangan calon Krisyanto-Hendra menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 23.29 WIB. KPU Pandeglang kemudian melakukan pengecekan dan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran.
