Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Langgar Aturan, Izin 2 Perusahan Tambang di Banten Dicabut

Pemprov tutup 3 tambang ilegal di Cilegon (Dok. ESDM Banten)
Pemprov tutup 3 tambang ilegal di Cilegon (Dok. ESDM Banten)
Intinya sih...
  • Moratorium perizinan tambang tak akan berlangsung lama untuk menghindari dampak pada perekonomian daerah.
  • Izin dua perusahaan tambang dicabut sementara
  • Sebanyak 13 lokasi tambang ilegal telah ditutup oleh Dinas ESDM Provinsi Banten sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di wilayahnya. Selain menindak tambang ilegal, Pemprov Banten juga mencabut sementara izin dua perusahaan tambang legal yang dinilai melanggar ketentuan.

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah dan aturan yang berlaku. Perusahaan yang tidak menaati ketentuan dipastikan dikenakan sanksi tegas.

“Yang kita tutup, tambang ilegal sudah banyak. Untuk yang legal, ada dua perusahaan yang izinnya kita cabut sementara,” kata Dimyati, Kamis (22/1/2026).

1. Moratorium tak akan berlangsung lama

Wakil Gubernur Banten Dimyati (Dok. Khaerul Anwar)
Wakil Gubernur Banten Dimyati (Dok. Khaerul Anwar)

Dimyati menjelaskan, Pemprov Banten memutuskan penerapan moratorium perizinan tambang. Namun, ia menegaskan agar kebijakan tersebut tidak berlangsung terlalu lama karena dapat berdampak pada perekonomian daerah.

“Moratorium bisa seminggu atau sebulan, tapi sedang kita tata. Jangan berlama-lama, karena kalau terlalu lama akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, pendapatan, dan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

2. 2 perusahaan dicabut sementara

Aktivitas tambang di Banten (Dok. Polda Banten)
Aktivitas tambang di Banten (Dok. Polda Banten)

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, pencabutan izin sementara dua perusahaan tambang tersebut dilakukan karena pelanggaran ketentuan good mining practice.

“Penutupan sementara itu ada di wilayah Kabupaten Lebak dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Mereka melakukan pelanggaran dan kita adukan ke DPMPTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai dilakukan perbaikan,” kata Ari.

Kedua perusahaan tersebut merupakan tambang pasir, tapi ia enggan mengungkapkan identitas perusahaan yang izinnya dicabut sementara.

“Penambangannya tidak dilakukan dengan baik, bahkan ada yang menambang di luar wilayah izin. Keduanya tambang pasir,” ujarnya.

Ari menegaskan, penindakan terhadap perusahaan tambang dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. Ia juga mengingatkan pengusaha tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dapat dikenakan sanksi pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban pembiayaan reklamasi.

“Bisa pidana, karena reklamasi itu kewajiban. Makanya kita lakukan pembinaan tata kelola tambang,” katanya.

3. Sebanyak 13 tambang ilegal telah ditutup

Pemprov tutup 3 tambang ilegal di Cilegon (Dok. ESDM Banten)
Pemprov tutup 3 tambang ilegal di Cilegon (Dok. ESDM Banten)

Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menyampaikan, sepanjang 2025 hingga awal 2026, pihaknya telah menutup lebih dari 13 lokasi tambang ilegal yang tersebar di hampir seluruh wilayah Banten.

“Periode 2025 sampai awal 2026, lebih dari 13 lokasi tambang ilegal sudah kita tutup,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Banten

See More

Plafon Ruang Kelas SMAN 5 Kabupaten Tangerang Ambruk, Siswa Luka-luka

22 Jan 2026, 19:35 WIBNews