Langgar Izin Tinggal, 7 WNA Dideportasi dari Serang

- Tujuh WNA dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia
- Mereka terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di perusahaan Anyer
- Dilarang kembali ke Indonesia dan dipulangkan ke negara asal secara bertahap
Serang, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ketujuh WNA itu terdiri dari tiga warga Myanmar, dua warga Vietnam, satu warga Laos, dan satu warga Filipina.
Mereka berinisial TU, SSH, CH, DHT, NGT, XL, dan HGM. “Proses deportasi dilakukan secara bertahap sejak Senin malam (13/10/2025),” kata Kepala Kantor Imigrasi Serang, I Gak Artawan, Rabu (15/10/2025).
1. Mereka terjaring di perusahaan Anyer

Para WNA itu diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di PT Deoworks Group Indonesia, Anyer, Kabupaten Serang, pada 30 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, mengatakan mereka mengikuti pelatihan penjualan produk e-commerce di lingkungan perusahaan, tanpa izin tinggal yang sesuai.
“Seharusnya untuk kegiatan pelatihan atau kursus, mereka menggunakan visa kunjungan indeks C9. Tapi faktanya, izin tinggal yang dipakai bukan untuk kegiatan tersebut,” jelas Maximilianus.
Dari 9 WNA yang diperiksa, tujuh di antaranya terbukti melanggar izin tinggal dan langsung diamankan.
2. WNA dideportasi dan dilarang kembali ke Indonesia

Setelah diperiksa, tujuh WNA itu ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Serang sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya secara bertahap.
Menurut I Gak Artawan, tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal oleh orang asing,” tegasnya.