Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Langgar Jam Operasional, 13 Truk Ditilang Polisi di Tangerang

Langgar Jam Operasional, 13 Truk Ditilang Polisi di Tangerang
Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Intinya Sih
  • 13 truk dilanggar aturan jam operasional di Tangerang, diamankan dan ditilang oleh kepolisian.
  • Tim gabungan dengan 8 pos pantau terdiri dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP mengawasi truk-truk yang melanggar aturan.
  • Petugas akan tindak tegas dan berharap penegakan peraturan dapat menekan angka kecelakaan akibat aktivitas truk tanah di luar jam operasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 13 truk yang melintas di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang di luar jam operasional yang telah daitur dikandangi pihak kepolisian. Hal tersebut setelah pecahnya kerusuhan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang akibat truk tanah menabrak seorang anak kecil berusia 9 tahun di luar jam operasional.

"Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kami tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (10/11/2024).

1. Ada 8 pos pantau yang diawasi pihak kepolisian

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain mengungkapkan, terdapat 8 titik pos pantau gabungan untuk mengawasi truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai aturan. Ratusan personel gabungan itu terdiri  Polri, TNI, Dnas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP kota/kabupaten, maupun potensi masyarakat.

"Kami telah membentuk tim gabungan dengan 8 pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut," ujar Zain.

Delapan pos pantau itu berada tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diantaranya, di Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari,  Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

"Setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift," ungkap Zain.

2. Sopir truk tanah diharapkan mematuhi aturan jam operasional

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Ia berharap dengan penegakan Peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwal) tidak ada lagi sopir truk-truk tanah yang melanggar. Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas dengan pemberian sanksi tilang kepada sopir.

"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar. Seluruh pihak agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat," jelasnya.

3. Penindakan itu diharapkan bisa menekan angka kecelakaan

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain pun berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap truk tanah tersebut, dapat menekan angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

"Kami bersama Tim Gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan dan masyarakat menjadi nyaman," kata Zain.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More